Langsung ke konten utama

Fraksi PAN dan PPP Menerima Perwakilan Betawi Bahas RUU DKJ

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta - Kukus Muda Betawi menyampaikan aspirasinya kepada Fraksi PPP dan PAN DPR RI terkait Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi untuk dimasukkan dalam batang tubuh perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Ibu Kota Negara atau RUU Kekhususan Jakarta yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR RI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun Usulan Draft RUU DKJ Kaukus Muda Betawi Haji Beki Mardani kepada Anggota Panja RUU DKJ dari Fraksi PPP DPR RI Anas Tahir dan Dessy Ratnasari Gedung Nusantara I di Jakarta (23/11/2023).

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru, posisi Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota praktis berubah. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada Pasal 41 mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

Lebih lanjut, Beki Mardani menyampaikan, bahwa berdasarkan pengalaman dalam beberapa kali perubahan regulasi Jakerta tidak pernah berpihak pada masyarakat dan budaya Betawi.

Untuk itu, Kaukus Muda Betawi mendorong dan mendesak lembaga adat dan lembaga kebudayaan harus masuk dalam batang tubuh UU.

Dalam pasal 22 UU 29 tahun 2007 telah disebut tentang kebudayaan tetapi tidak secara khusus menyebut Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi.

Dalam kesempatan yang sama, KH. Lutfi Hakim, selaku Ketua Dewan Pengarah Tim Penyusun usulan Draft RUU DKJ Kaukus Muda Betawi menjelaskan usulan tersebut berdasarkan data demi menjaga eksistensi Betawi serta membangun ketahanan budaya dan sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Revisi UU 29 tahun 2007 tersebut Kaukus Muda Betawi berharap semakin banyak peran masyarakat Betawi dalam pembangunan. Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan tetapi bagaimana bisa menjadi bagian dari pendidikan karakter dan dipelajari di Sekolah.

Menjawab aspirasi dari Kaukus Muda Betawi, Anggota Panja RUU DKJ dari Fraksi PPP DPR RI Anas Tahir dan Fraksi PAN DPR RI Dessy Ratnasari menyatakan bahwa Fraksi PPP dan PAN akan bersama-sama Masyarakat Betawi memperjuangkan masuknya frasa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi dalam revisi UU 29 tahun 2007.

Di tempat yang terpisah, keduanya menilai penting masuknya frasa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan karena masyarakat Betawi memiliki tradisi dan sumber pengetahuan lokal yang sangat kaya dan hidup.

Kedua hal tersebut dapat menjadi dasar yang kuat untuk membantu melaksanakan pembangunan Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibukota negara. Kebudayaan harus dianggap sebagai aset penting yang berkontribusi terhadap pembangunan. Masuknya Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi dalam revisi UU 29 tahun 2007 akan menjamin eksistensi dan ketahanan budaya Betawi serta mendorong keterlibatan dan partisipasi dari masyarakat dalam pembangunan di Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketum FBR Serukan Geruduk Trans7 dan Tuntut Permohonan Maaf

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA – Media sosial kembali diramaikan dengan tagar #BoikotTrans7, yang mendadak viral pada Selasa pagi, 14 Oktober 2025. Tagar tersebut muncul menyusul tayangan program Xpose Uncensored milik Trans7 yang dianggap menyinggung kehidupan di salah satu pondok pesantren ternama, Lirboyo di Kediri, Jawa Timur. Potongan video dari acara itu dinilai provokatif dan menuai kecaman dari warganet, khususnya kalangan santri dan alumni pesantren. Tayangan tersebut dianggap bersifat stereotip, agitatif, dan berpotensi merusak citra ulama tradisional. Ketua Umum FBR sekaligus Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Lutfi Hakim, menyesalkan tayangan tersebut.  "Tidak hanya membahayakan citra seorang ulama tradisional, tetapi juga melecehkan kehidupan pesantren di Indonesia. Nilai-nilai Aswaja yang menekankan tazim dan adab terhadap ulama harus dihormati," ujar Lutfi Hakim dalam keterangan resminya, Selasa 14 Oktober 2025. Menurutnya, media massa memiliki tanggung j...

Ketua Umum FBR Imbau Warga Jaga Kondusifitas Jakarta di Tengah Aksi Demo

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta – Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), KH Lutfi Hakim, mengimbau masyarakat Betawi, khususnya anggota FBR, untuk menjaga kondusifitas Jakarta menyusul aksi unjuk rasa yang belakangan menyerukan pembubaran DPR. Menurut KH Lutfi, perbedaan pendapat politik adalah hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi, namun jangan sampai menimbulkan kerusuhan yang merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan, Jakarta sebagai Ibu Kota harus tetap aman dan damai. “Kami minta seluruh masyarakat Betawi, terutama anggota FBR, untuk tidak mudah terprovokasi. Jakarta ini rumah kita bersama, jangan dirusak hanya karena perbedaan pandangan. Tugas kita menjaga keamanan, bukan menambah keributan,” ujar KH Lutfi Hakim dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025). Selain itu, FBR juga menekankan pentingnya menjaga fasilitas umum agar tidak menjadi korban aksi unjuk rasa. Kerusakan fasilitas, kata KH Lutfi, justru akan membebani masyarakat sendiri. “Aspirasi sila...

Fraksi PKB Jakarta dan Kaukus Muda Betawi Bahas Revisi Perda Budaya Betawi

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Upaya Kaukus Muda Betawi (KMB) dalam mendorong revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi mendapat angin segar. Usni, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat dukungan bahkan Fraksi PKB Jakarta dan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB akan membersamai Kaukus Muda Betawi, M. Fuadi Luthfi selaku Ketua Fraksi PKB DKI Jakarta, akan menginisiasi pembahasan revisi perda tersebut saat audiensi di Gedung DPRD DKI Jakarta (7/8/2025).  “Alhamdulillah, kami telah menyampaikan rancangan usulan untuk revisi perda dan mendapat respon positif dari Ketua Fraksi PKB, M. Fuadi Luthfi, sekretaris Fraksi Yusuf, S.I.Kom, Bapak Heri Kuswanto Anggota Fraksi PKB dan Bapak Sutikno. M. Fuadi Luthfi, menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses inisiasi revisi perda ini di DPRD,” dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/8/2025). Menurut Usni, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 menjadi krusial karena sejumlah alasan mendasar. Salah satunya adalah ...