(Editorial Suara Kaum Betawi) SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyetujui usulan Fraksi Partai Gerindra yang mendorong perluasan definisi tempat umum dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam usulan tersebut, tempat hiburan malam seperti karaoke, kelab malam, dan kafe dengan live music diusulkan masuk ke dalam kawasan yang dilarang merokok. Kebijakan ini pada dasarnya lahir dari kepedulian terhadap kesehatan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, regulasi ini harus dirancang secara proporsional dan kontekstual. Tidak semua tempat umum memiliki karakter sosial yang sama, sehingga pendekatan pengaturan pun tidak bisa disamaratakan. Hiburan malam bukan ruang terbuka umum seperti taman kota atau halte bus. Tempat ini bersifat tertutup, berbayar, dan hanya dapat diakses oleh orang dewasa. Oleh karena itu, pembatasan kegiatan di dalamnya — termasuk larangan merokok — perlu mempertimbangkan konteks ekonomi, sosial, dan budaya yang...