Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label BETAWI

GUBERNUR BERWENANG MENERBITKAN PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) PERIHAL KELEMBAGAAN ADAT(Legalitas Kelembagaan; Legitimasi Sosial)

Oleh: Mohammad Hisyam Rafsanjani SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA,  PERTAMA, Perihal Legalitas Kelembagaan Mekanisme Ketatanegaraan pada pokoknya diimplementasikan melalui Tata Kelola Administrasi Pemerintahan (good governance) berdasarkan Kewenangan, Prosedur, dan Substansi. Gubernur dideskripsikan sebagai Pejabat Administratif Pemerintahan dalam Pemerintahan Daerah yang mewakili Pemerintahan Pusat. Sumber Kewenangan yang melekat pada Pejabat Administratif Pemerintahan diantaranya bersumber dari Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Kewenangan Gubernur menerbitkan Pergub Kelembagaan Adat bersumber dari Kewenangan Delegasi dan/atau dapat disebut sebagai Diskresi (freies ermessen) yang terukur berdasar AUPB, yakni diantaranya bersumber berdasarkan UU DKI Jakarta, UU Pemajuan Kebudayaan, UU Pemerintahan Daerah, UU Administrasi Pemerintahan, UU Cipta Kerja, Permendagri, dll. Sementara itu, struktur ketatanegaraan Kelembagaan Adat yang dibentuk melalui Pergub berbeda dengan Kelembagaa...