Langsung ke konten utama

Imam Besar FBR: Kami akan Bergerak, Bila Budaya Betawi Tidak Ada di RUU Daerah Khusus Jakarta

SUARAKAUMBETAWI Jakarta,- Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sedang digarap oleh Badan Legislasi Nasional (Balegnas) menandakan terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan daerah, yang terkait erat dengan situasi politik nasional. 
                                                                          Menurut Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR), KH. Lutfi Hakim, sejak Jakarta ditetapkan sebagai Ibukota Negara, tujuh presiden dan tiga orde sudah dilalui, terdapat 9 (sembilan) kali perubahan yang bersifat pokok terhadap sistem pemerintahan daerah pasca kemerdekaan, serta 5 (lima) kali perubahan yang berkaitan dengan undang-undang pemerintahan Provinsi Jakarta.
“Selama ini perubahan undang-undang Pemerintahan Jakarta, tidak pernah menyertai Betawi maupun budayanya sebagai bagian yang penting untuk menghadapi perubahan itu sendiri. Padahal sudah jelas kalau masyarakat Betawi merupakan penduduk inti kota Jakarta,” jelas Kyai Lutfi.
                                                                        Lebih jauh Kyai Lutfi, yang merupakan Wakil Ketua PWNU Jakarta ini mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) nantinya diharapkan mengatur sinergitas dalam pemajuan dan pembangunan kebudayaan Betawi melalui mekanisme pemetaan urusan, kelembagaan dan pendanaannya. 
                                                                    Perlu diketahui bahwa Kyai Lutfi dipercaya menjadi Ketua Dewan Pengarah Tim Penyusun Draf Usulan Masyarakat Betawi, di mana Beky Mardani dan Kaukus Muda, masing-masing sebagai Ketua Tim dan anggota-anggotanya. Tim ini akan mendorong masuknya “Lembaga Adat dan Kedudayaan Betawi” sebagai pelaksana pemajuan kebudayaan Betawi. Pasalnya dalam draft yang ada untuk pelaksana pemajuan kebudayaan Betawi hanya memuat badan usaha, lembaga pendidikan dan masyarakat. Jadi kami berikhtiar agar kewenangan khusus pemerintah Jakarta melibatkan “badan usaha, Lembaga Pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan”
                                                                                                                                        Sebagai hasil kajian yang telah dilakukan sejak tahun 2022, Kyai Lutfi juga mengamini apa yang dirumuskan oleh Tim Penyusun, agar dalam bahasan RUU menyertakan adanya Kawasan Khusus Budaya Betawi ditingkat Kecamatan. Ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan Kota Jakarta ketika menjadi Kota ekonomi Global dan sekaligus menjadi Kawasan yang dapat menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Betawi dengan berpegang pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                                                                    Kyai Lutfi menambahkan, “Alasannya jelas, agar tidak cenderung jalan sendiri-sendiri, yang mengakibatkan tumpang tindih bahkan tabrakan kegiatan antara pemerintah dengan masyarakat Betawi dalam implementasi pemajuan dan pembangunan kebudayaan Betawi. 
                                                                                                                                              Kami akan mempertaruhkan jiwa raga untuk memperjuangkannya. Bahkan jika diperlukan, kami akan turun ke jalan, untuk melakukan aksi tuntutan, dan kami akan mengundang para ulama dan tokoh Betawi dalam kegiatan Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi untuk menyikapi bersama perubahan undang-undang 29 tahun 2007” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketum FBR Serukan Geruduk Trans7 dan Tuntut Permohonan Maaf

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA – Media sosial kembali diramaikan dengan tagar #BoikotTrans7, yang mendadak viral pada Selasa pagi, 14 Oktober 2025. Tagar tersebut muncul menyusul tayangan program Xpose Uncensored milik Trans7 yang dianggap menyinggung kehidupan di salah satu pondok pesantren ternama, Lirboyo di Kediri, Jawa Timur. Potongan video dari acara itu dinilai provokatif dan menuai kecaman dari warganet, khususnya kalangan santri dan alumni pesantren. Tayangan tersebut dianggap bersifat stereotip, agitatif, dan berpotensi merusak citra ulama tradisional. Ketua Umum FBR sekaligus Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Lutfi Hakim, menyesalkan tayangan tersebut.  "Tidak hanya membahayakan citra seorang ulama tradisional, tetapi juga melecehkan kehidupan pesantren di Indonesia. Nilai-nilai Aswaja yang menekankan tazim dan adab terhadap ulama harus dihormati," ujar Lutfi Hakim dalam keterangan resminya, Selasa 14 Oktober 2025. Menurutnya, media massa memiliki tanggung j...

Ketua Umum FBR Imbau Warga Jaga Kondusifitas Jakarta di Tengah Aksi Demo

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta – Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), KH Lutfi Hakim, mengimbau masyarakat Betawi, khususnya anggota FBR, untuk menjaga kondusifitas Jakarta menyusul aksi unjuk rasa yang belakangan menyerukan pembubaran DPR. Menurut KH Lutfi, perbedaan pendapat politik adalah hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi, namun jangan sampai menimbulkan kerusuhan yang merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan, Jakarta sebagai Ibu Kota harus tetap aman dan damai. “Kami minta seluruh masyarakat Betawi, terutama anggota FBR, untuk tidak mudah terprovokasi. Jakarta ini rumah kita bersama, jangan dirusak hanya karena perbedaan pandangan. Tugas kita menjaga keamanan, bukan menambah keributan,” ujar KH Lutfi Hakim dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025). Selain itu, FBR juga menekankan pentingnya menjaga fasilitas umum agar tidak menjadi korban aksi unjuk rasa. Kerusakan fasilitas, kata KH Lutfi, justru akan membebani masyarakat sendiri. “Aspirasi sila...

Fraksi PKB Jakarta dan Kaukus Muda Betawi Bahas Revisi Perda Budaya Betawi

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Upaya Kaukus Muda Betawi (KMB) dalam mendorong revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi mendapat angin segar. Usni, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat dukungan bahkan Fraksi PKB Jakarta dan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB akan membersamai Kaukus Muda Betawi, M. Fuadi Luthfi selaku Ketua Fraksi PKB DKI Jakarta, akan menginisiasi pembahasan revisi perda tersebut saat audiensi di Gedung DPRD DKI Jakarta (7/8/2025).  “Alhamdulillah, kami telah menyampaikan rancangan usulan untuk revisi perda dan mendapat respon positif dari Ketua Fraksi PKB, M. Fuadi Luthfi, sekretaris Fraksi Yusuf, S.I.Kom, Bapak Heri Kuswanto Anggota Fraksi PKB dan Bapak Sutikno. M. Fuadi Luthfi, menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses inisiasi revisi perda ini di DPRD,” dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/8/2025). Menurut Usni, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 menjadi krusial karena sejumlah alasan mendasar. Salah satunya adalah ...