Langsung ke konten utama

GUBERNUR BERWENANG MENERBITKAN PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) PERIHAL KELEMBAGAAN ADAT(Legalitas Kelembagaan; Legitimasi Sosial)

Oleh: Mohammad Hisyam Rafsanjani

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA, 
PERTAMA, Perihal Legalitas Kelembagaan

Mekanisme Ketatanegaraan pada pokoknya diimplementasikan melalui Tata Kelola Administrasi Pemerintahan (good governance) berdasarkan Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.

Gubernur dideskripsikan sebagai Pejabat Administratif Pemerintahan dalam Pemerintahan Daerah yang mewakili Pemerintahan Pusat.

Sumber Kewenangan yang melekat pada Pejabat Administratif Pemerintahan diantaranya bersumber dari Atribusi, Delegasi, dan Mandat.

Kewenangan Gubernur menerbitkan Pergub Kelembagaan Adat bersumber dari Kewenangan Delegasi dan/atau dapat disebut sebagai Diskresi (freies ermessen) yang terukur berdasar AUPB, yakni diantaranya bersumber berdasarkan UU DKI Jakarta, UU Pemajuan Kebudayaan, UU Pemerintahan Daerah, UU Administrasi Pemerintahan, UU Cipta Kerja, Permendagri, dll.

Sementara itu, struktur ketatanegaraan Kelembagaan Adat yang dibentuk melalui Pergub berbeda dengan Kelembagaan Adat yang dibentuk melalui SK Menteri Hukum berdasarkan UU Ormas.

Kelembagaan Adat yang dibentuk berdasarkan UU Ormas adalah Badan Hukum Perdata yang tidak wajib dituangkan dalam Regulasi Pemerintahan Daerah.

Sedangkan, Kelembagaan Adat yang dibentuk melalui Regulasi Pemerintahan Daerah (in casu Pergub) merupakan Auxilary State Organ berdasarkan Badan Hukum Publik yang dikontruksikan sebagai Lembaga Non Struktural (LNS) yang merupakan Open Legal Policy pembentuk Peraturan Perundang-Undangan (in casu Gubernur dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).

Disisi lain, Kelembagaan Adat yang dibentuk berdasarkan Regulasi Pemerintahan Daerah juga tidak dapat mencabut/membatalkan Kelembagaan Adat yang dibentuk berdasarkan UU Ormas, begitupun sebaliknya. Oleh karena Kelembagaan a quo dibuat/dibentuk berdasarkan ketentuan hukum dan/atau mekanismenya tersendiri.

Termasuk juga, legalitas SK Menteri Hukum Ormas yang telah ada sebelumnya tidak secara otomatis batal/dicabut melalui SK Menteri Hukum Ormas yang baru, kecuali legalitas SK Menteri Hukum Ormas yang lama dibubarkan/terdapat perubahan dan/atau bukan berdasar proses pembentukan/pendirian Badan Hukum tersendiri (vide Peraturan Menteri Hukum).

Selain itu, yang hanya dapat mencabut/membatalkan SK (in casu SK Menteri Hukum Ormas) adalah:

- Pejabat yang bersangkutan;
- Atasan Pejabat; atau
- Pengadilan.

(vide UU Administrasi Pemerintahan jo. UU Cipta Kerja)

Singkatnya, baik sebagai Perorangan (Person) maupun sebagai Badan Hukum (Kelembagaan) dapat berjalan berdampingan satu sama lainnya dengan karakteristik dan struktur ketatanegaraan yang berbeda, atau bahkan dapat mengisi satu sama lainnya.

Pada pokoknya, pembentukan LNS (auxilary state organ) di tingkat Pemerintahan Pusat (termasuk juga dalam bidang kebudayaan) telah banyak presedence yang lahir dibentuk berdasarkan Kewenangan Delegasi yang dapat langsung melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (PerPres), atau Peraturan Menteri (PerMen).

Artinya, tidak diharuskan pembentukan Kelembagaan dibuat oleh Eksekutif dan Legislatif (melalui UU atau Perda). Namun faktanya, telah banyak presedence ditingkat Pemerintahan Pusat terkait Kelembagaan yang telah dibentuk melalui Eksekutif dan dapat berjalan berdampingan dengan Pemerintahan.

Terakhir, konsekuensi hukum atas Kelembagaan yang lahir berdasarkan LNS adalah adanya keterlibatan Negara (in line structure) yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

KEDUA, Perihal Legitimasi Sosial

Sebelum membahas lebih jauh, adakalanya berkotemplasi pada pertanyaan berikut:

- Apa indikator sebuah konsensus mendapatkan Legitimasi Sosial?

- Berapa rasio elemen masyarakat yang terlibat jika dikomparasikan secara keseluruhan?

- Berapa lama proses Konsensus tersebut?

- Jika konsensus berdasarkan Ormas, apakah semua Ormas yang terlibat berbadan hukum?

- Berapa rasionya dengan Ormas yang tidak terlibat dalam Konsensus?

- Bagaimana status Badan Hukum Ormas yang telah ada sebelumnya ketika terdapat Badan Hukum yang baru melalui SK Menteri Hukum berdasarkan UU Ormas?

- Apa perbedaan sebuah konsensus melalui Kongres/Musyawarah dengan Halaqah/Sarasehan?

Oleh sebab itu, sebuah konsensus legitimasi sosial tidak dapat dipersepsikan melalui Keputusan Administratif berdasarkan UU Ormas yang hanya dapat diukur dalam proses rentang waktu yang singkat tanpa melihat sebuah proses konsensus dinamika perjalanan panjang sebelumnya.

KETIGA, Penutup

Pembentukan Kelembagaan Adat melalui Pergub dapat mewujudkan koherensi socio-kultural dan kenegaraan yang berjalan secara berdampingan tanpa menegasikan status hukum legalitas Kelembagaaan Adat berdasarkan UU Ormas maupun Perorangan (Person) yang terlibat di dalamnya.

Bahkan nantinya siapapun baik yang terlibat dalam Badan Hukum Ormas maupun Ormas yang tidak berbadan Hukum, termasuk Yayasan, sebagai Perorangan (Person), dapat mengisi ruang Kelembagaan Adat yang in line dengan kenegaraan dalam Pemerintahan Daerah.

Disisi lain, konfigurasi adat istiadat (kebudayaan) dapat in line dengan struktur kenegaraan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian, Gubernur sebagai otoritas Pemerintahan Daerah akan menjadi equilibrium koherensi socio-kultural melalui Pergub dalam pembentukan Kelembagaan Adat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENYONGSONG 25 TAHUN FBR: DARI STIGMA "NORAK" MENUJU PILAR BUDAYA BETAWI

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA, Dua puluh lima tahun bukan sekadar angka statistik bagi Forum Betawi Rempug (FBR). Ia adalah saksi bisu metamorfosis sebuah entitas yang lahir dari rahim keresahan identitas di jantung ibu kota. Dari sebuah organisasi massa yang kerap dipandang sebelah mata, kini FBR berdiri sebagai pilar kebudayaan yang melintasi batas administratif Jakarta, menyatukan masyarakat Betawi dalam satu barisan kerempugan yang kian dewasa. Di tengah tren ormas yang gemar bersolek dengan gaya paramiliter atau menampilkan wajah represif, FBR konsisten menempuh jalan sunyi, jalur kebudayaan. Keluguan, kelugasan, dan kesederhanaan khas Betawi yang sempat dicibir “norak” pada awal kemunculannya, justru kini menjadi antitesis bagi organisasi lain yang kaku. Gaya inilah yang menjaga FBR tetap membumi, lebih dekat dengan napas rakyat kecil ketimbang dengan koridor kekuasaan. ** Refleksi dan Transformasi ** Kita tak boleh menutup mata pada sejarah. Perjalanan FBR memang tak se...

Pengukuhan MUI Pusat Berlangsung Khidmat, FBR Ikut Berpartisipasi dalam Pengamanan

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA - Forum Betawi Rempug (FBR) turut berpartisipasi dalam pengamanan pengukuhan dan perkenalan (ta’aruf) Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2025–2030 yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu pagi. Acara tersebut mengangkat tema “Bersatu dalam Munajat untuk Keselamatan Bangsa.” Acara ini turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang didampingi Menteri Agama Nasaruddin Umar. Presiden Prabowo tampak langsung menghampiri jajaran pimpinan MUI dan menyalami mereka satu per satu usai prosesi pengukuhan. Di barisan depan, bersama para pimpinan MUI, turut hadir Ketua MPR RI Ahmad Muzani, sejumlah menteri kabinet, tokoh nasional, pimpinan ormas Islam, serta tamu undangan lainnya. Ketua Umum FBR KH Lutfi Hakim mengatakan, keterlibatan FBR dalam pengamanan kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen organisasi dalam menjaga ketertiban dan menghormati peran ulama sebagai penjaga moral bangsa. “FBR hadir untuk membantu pe...

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Oleh : KH Lutfi Hakim SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA, Salam rempug. Pemprov DKI Jakarta berencana mengadakan acara Halal Bihalal di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/4/2026) mendatang. Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan diharapkan dapat mempererat tali persaudaraan antarwarga Jakarta lewat seni, tradisi, dan cita rasa. Pilihan Lapangan Banteng sebagai lokasi acara sangat tepat karena memiliki sejarah yang panjang dan penuh makna. Pada masa kolonial Belanda, lapangan tersebut dikenal sebagai _Waterlooplein_ (Lapangan Waterloo) yang dibangun Gubernur Jenderal Daendels pada awal abad ke-19 untuk memperingati kemenangan Belanda atas Napoleon di Waterloo pada 1815.  Pada 1828, Belanda mendirikan tugu patung singa di tengahnya sebagai simbol kemenangan tersebut, sehingga tempat itu populer disebut Lapangan Singa. Pada masa kemerdekaan, Presiden Soekarno mengubah namanya menjadi Lapangan Banteng. Ikon utamanya kini adalah M...