GUBERNUR BERWENANG MENERBITKAN PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) PERIHAL KELEMBAGAAN ADAT(Legalitas Kelembagaan; Legitimasi Sosial)
Oleh: Mohammad Hisyam Rafsanjani
SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA,
PERTAMA, Perihal Legalitas Kelembagaan
Mekanisme Ketatanegaraan pada pokoknya diimplementasikan melalui Tata Kelola Administrasi Pemerintahan (good governance) berdasarkan Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.
Gubernur dideskripsikan sebagai Pejabat Administratif Pemerintahan dalam Pemerintahan Daerah yang mewakili Pemerintahan Pusat.
Sumber Kewenangan yang melekat pada Pejabat Administratif Pemerintahan diantaranya bersumber dari Atribusi, Delegasi, dan Mandat.
Kewenangan Gubernur menerbitkan Pergub Kelembagaan Adat bersumber dari Kewenangan Delegasi dan/atau dapat disebut sebagai Diskresi (freies ermessen) yang terukur berdasar AUPB, yakni diantaranya bersumber berdasarkan UU DKI Jakarta, UU Pemajuan Kebudayaan, UU Pemerintahan Daerah, UU Administrasi Pemerintahan, UU Cipta Kerja, Permendagri, dll.
Sementara itu, struktur ketatanegaraan Kelembagaan Adat yang dibentuk melalui Pergub berbeda dengan Kelembagaan Adat yang dibentuk melalui SK Menteri Hukum berdasarkan UU Ormas.
Kelembagaan Adat yang dibentuk berdasarkan UU Ormas adalah Badan Hukum Perdata yang tidak wajib dituangkan dalam Regulasi Pemerintahan Daerah.
Sedangkan, Kelembagaan Adat yang dibentuk melalui Regulasi Pemerintahan Daerah (in casu Pergub) merupakan Auxilary State Organ berdasarkan Badan Hukum Publik yang dikontruksikan sebagai Lembaga Non Struktural (LNS) yang merupakan Open Legal Policy pembentuk Peraturan Perundang-Undangan (in casu Gubernur dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).
Disisi lain, Kelembagaan Adat yang dibentuk berdasarkan Regulasi Pemerintahan Daerah juga tidak dapat mencabut/membatalkan Kelembagaan Adat yang dibentuk berdasarkan UU Ormas, begitupun sebaliknya. Oleh karena Kelembagaan a quo dibuat/dibentuk berdasarkan ketentuan hukum dan/atau mekanismenya tersendiri.
Termasuk juga, legalitas SK Menteri Hukum Ormas yang telah ada sebelumnya tidak secara otomatis batal/dicabut melalui SK Menteri Hukum Ormas yang baru, kecuali legalitas SK Menteri Hukum Ormas yang lama dibubarkan/terdapat perubahan dan/atau bukan berdasar proses pembentukan/pendirian Badan Hukum tersendiri (vide Peraturan Menteri Hukum).
Selain itu, yang hanya dapat mencabut/membatalkan SK (in casu SK Menteri Hukum Ormas) adalah:
- Pejabat yang bersangkutan;
- Atasan Pejabat; atau
- Pengadilan.
(vide UU Administrasi Pemerintahan jo. UU Cipta Kerja)
Singkatnya, baik sebagai Perorangan (Person) maupun sebagai Badan Hukum (Kelembagaan) dapat berjalan berdampingan satu sama lainnya dengan karakteristik dan struktur ketatanegaraan yang berbeda, atau bahkan dapat mengisi satu sama lainnya.
Pada pokoknya, pembentukan LNS (auxilary state organ) di tingkat Pemerintahan Pusat (termasuk juga dalam bidang kebudayaan) telah banyak presedence yang lahir dibentuk berdasarkan Kewenangan Delegasi yang dapat langsung melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (PerPres), atau Peraturan Menteri (PerMen).
Artinya, tidak diharuskan pembentukan Kelembagaan dibuat oleh Eksekutif dan Legislatif (melalui UU atau Perda). Namun faktanya, telah banyak presedence ditingkat Pemerintahan Pusat terkait Kelembagaan yang telah dibentuk melalui Eksekutif dan dapat berjalan berdampingan dengan Pemerintahan.
Terakhir, konsekuensi hukum atas Kelembagaan yang lahir berdasarkan LNS adalah adanya keterlibatan Negara (in line structure) yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
KEDUA, Perihal Legitimasi Sosial
Sebelum membahas lebih jauh, adakalanya berkotemplasi pada pertanyaan berikut:
- Apa indikator sebuah konsensus mendapatkan Legitimasi Sosial?
- Berapa rasio elemen masyarakat yang terlibat jika dikomparasikan secara keseluruhan?
- Berapa lama proses Konsensus tersebut?
- Jika konsensus berdasarkan Ormas, apakah semua Ormas yang terlibat berbadan hukum?
- Berapa rasionya dengan Ormas yang tidak terlibat dalam Konsensus?
- Bagaimana status Badan Hukum Ormas yang telah ada sebelumnya ketika terdapat Badan Hukum yang baru melalui SK Menteri Hukum berdasarkan UU Ormas?
- Apa perbedaan sebuah konsensus melalui Kongres/Musyawarah dengan Halaqah/Sarasehan?
Oleh sebab itu, sebuah konsensus legitimasi sosial tidak dapat dipersepsikan melalui Keputusan Administratif berdasarkan UU Ormas yang hanya dapat diukur dalam proses rentang waktu yang singkat tanpa melihat sebuah proses konsensus dinamika perjalanan panjang sebelumnya.
KETIGA, Penutup
Pembentukan Kelembagaan Adat melalui Pergub dapat mewujudkan koherensi socio-kultural dan kenegaraan yang berjalan secara berdampingan tanpa menegasikan status hukum legalitas Kelembagaaan Adat berdasarkan UU Ormas maupun Perorangan (Person) yang terlibat di dalamnya.
Bahkan nantinya siapapun baik yang terlibat dalam Badan Hukum Ormas maupun Ormas yang tidak berbadan Hukum, termasuk Yayasan, sebagai Perorangan (Person), dapat mengisi ruang Kelembagaan Adat yang in line dengan kenegaraan dalam Pemerintahan Daerah.
Disisi lain, konfigurasi adat istiadat (kebudayaan) dapat in line dengan struktur kenegaraan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, Gubernur sebagai otoritas Pemerintahan Daerah akan menjadi equilibrium koherensi socio-kultural melalui Pergub dalam pembentukan Kelembagaan Adat.
Komentar
Posting Komentar