SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA, - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menerima audiesi Kaukus Muda Betawi di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (17/9). Dalam audiensi tersebut Fraksi PDIP menerima masukan terkait perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015.
Anggota Kaukus Muda Betawi, Amirullah berharap Fraksi PDI perjuangan ini segera mengusulkan Revisi Perda 4/2025 itu. Pasalnya perda tersebut sudah tidak Relevan lagi karena sudah ada UU No.2 tahun 2024.
"Nomenklaturnya pun berubah sudah bukan Pelestarian Budaya Betawi, tapi Pemajuan Budaya Betawi. Dan dalam revisi kita mengajukan pembentukan lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Kawasan Budaya," ucapnya usai audiensi, Rabu (17/9).
Hal tersebut pun dikuatkan anggota Kaukus Muda Betawi, Usni Hasanudin. Menurut dia, Perda No.4 tahun 2015 dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi Jakarta saat ini. Rujukan itu didasarkan pada indeks ekosistem kebudayan, ekonomi kebudayan dan ekspresi budaya Betawi.
"Dengan audiensi yang kita lakukan hari ini. Kita berharap bisa simultan dengan Fraksi PDIP. Karena biar bagaimana pun juga fraksi PDIP memiliki sejarah dalam terbitnya Perda No. 4 tahun 2015," ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya revisi Perda No.4 tahun 2015. Keterlibatan masyarakat Betawi diharapkan bisa memiliki kewenangan dalam hal perlindungan, pelestarian serta kemajuan budaya Betawi.
“Saat ini kelembagaan secara formal tidak ada. Sehingga perlindungan minim. Kedepan kita harapkan peran organisasi masyarakat betawi lebih besar dan memiliki peranan lebih, sehingga nantinya ada kawasan budaya betawi yang kita buat sebagai ekosistem budaya Betawi,” katanya.
Dengan didasari pertimbangan tersebut, revisi Perda No.4 tahun 2015 bisa dikebut pada 2025. Apalagi, Jakarta saat ini menuju kota global.
"Tentunya perlu penyesuaian dalam hal aturan yang diterapkan," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar