Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 21, 2025

Kaukus Muda Betawi Usulkan Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Penasihat Kaukus Muda Betawi KH Luthfi Hakim mengemukakan, terdapat tiga poin utama yang akan diusulkan masuk dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Di antaranya terkait kemajuan kebudayaan, lembaga adat, dan dana abadi kebudayaan. “Kita mengusulkan hanya tiga pasal untuk revisi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi. Pertama adanya lembaga yang khusus melindungi Budaya Betawi yang mengatur keseluruhan Betawi dari semua aspek,” kata Luthfi di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). Ia menjelaskan, lembaga adat yang dimaksud yakni gabungan dari seluruh elemen organisasi Betawi. Mulai dari perwakilan majelis taklim, pondok pesantren, akademisi, hingga pegiat budaya. “Selama ini, Jakarta belum pernah ada lembaga adat. Maka ormas kebudayaan boleh banyak, tapi lembaga adat cukup satu. Kami berharap lembaga adat ini segera terbentuk,” ujar Luthfi. Terkait dana abadi kebudayaan...