Langsung ke konten utama

Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Disegerakan

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA - Rangkaian penutupan Halal bi Halal Keluarga Besar Forum Betawi Rempug (FBR) se-Jabodetabek di Jakarta Timur dihadiri oleh Wakil Gubernur DK Jakarta, Rano Karno, yang akrab dipanggil Bang Doel.

Dalam sambutannya, Kyai Lutfi Hakim selaku Imam Besar FBR mengatakan pentingnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan akan menjadi kebijakan yang istimewa bagi pemerintahan Jakarta baru sekarang ini.

Lebih jauh Kyai Lutfi yang juga Wakil Ketua PWNU Jakarta ini menjelaskan Selama ini ruang aktivitas Masyarakat Betawi hanya beralaskan SK KUMHAM, jadi adalah hal wajar jika secara keorganisasian banyak memiliki kelemahan diantaranya pertama, tidak memiliki generasi muda atau baru yang dapat melanjutkan tradisi dan budaya Betawi.

Kedua, secara ekonomi kebudayaan tidak adanya pengembangan dan pemanfaatan yang dapat menumbuhkan ekonomi berdasarkan budaya. 

Terakhir, rendahnya keterlibatan Masyarakat Betawi dalam keikutsertaanya di dalam
Pembangunan budaya, memiliki kecenderungan bersikap pragmatis dan
transaksional, serta rendahnya visi budaya dalam satu kesatuan ekosistem Bersama.

“Sejak diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2024, kami FBR sangat bersyukur dengan adanya frase Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sebagai bagian dalam melindungi, memanfaatkan, mengembangkan dan membina kebudayaan Betawi,” katanya.

Untuk menindaklanjuti apa yang diamanahakan dalam UU No. 2/2024 masyarakat Betawi menginginkan
agar;

1. Pergub Lembaga Adat Masyarakat Betawi atau LAM Betawi menjadi kebutuhan yang disegerakan untuk perlindungan secara hukum dan kelembagaan dalam rangka pemajuan kebudayaan Betawi;

2. Sebagai momentum Bersama antara Pemeritah Daerah dan Masyarakat Betawi kami menginginkan saat pelaksanaan Lebaran Betawi Pergub dapat dijadikan seserahan teristimewa bagi Masyarakat dan tokoh Betawi yang hadir pada gelaran adat Lebaran Betawi 27 April 2025.

3. 27 April atau saat Lebaran Betawi akan menjadi hari bersejarah sekaligus dapat menjadi bagian dari program utamanya Gubernur dan Wakil Gubernur.

4. Secara hukum, Pergub LAM Betawi akan mengakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku baik yang tertuang dalam uu 11/12 dan uu pemerintahan daerah karena bersifat deskresi atau pendelegasian dari pemerintah daerah dalam hal kewenangan pemajuan kebudayaan Betawi.

5. Selain itu, Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

6. Berdasarkan penjelasan di atas, Pergub juga dapat diterbitkan tanpa adanya Perda Provinsi, asalkan hal yang diatur oleh Pergub merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Dengan demikian Pergub dapat diterbitkan bukan berdasarkan amanat Perda Provinsi, tetapi berdasarkan kewenangan yang dimiliki Gubernur.

Contoh Pergub yang diterbitkan tanpa didasarkan pembuatan Perda Provinsi sebelumnya, misalnya Pergub DKI Jakarta No. 53 Tahun 2006 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Penganut Agama Konghucu (“Pergub DKI Jakarta
53/2006”).

“Sebagai contoh lain dapat kita lihat di Pergub DKI Jakarta No. 11 Tahun 2009 tentang Jam Masuk Sekolah (“Pergub DKI Jakarta 11/2009”)”, pungkasnya.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENYONGSONG 24 TAHUN FBR: DARI TUDUHAN NORAK DAN PENUH ANCAMAN, MENUJU PILAR BUDAYA BETAWI

SUARKAUMBETAWI | JAKARTA,- Salam rempug, dua puluh empat tahun sudah Forum Betawi Rempug (FBR) hadir di tengah masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Sebuah perjalanan panjang bagi sebuah organisasi massa yang lahir dari semangat kebudayaan, identitas, dan solidaritas msayarakat Betawi. Meski tak luput dari kritik, kontroversi, bahkan upaya pembubaran, FBR tetap bertahan—terus tumbuh dan meluas hingga ke luar wilayah Jakarta, menyatukan masyarakat Betawi lintas batas dalam barisan kerempugan. Di saat banyak ormas dituding meniru gaya militer atau menampilkan wajah represif, FBR memilih jalur berbeda: jalur budaya dan kedaerahan. Gaya khas lokal Betawi dengan keluguan, kelugasan dan kesederhanaannya, yang sempat dicibir “norak” pada awal kemunculannya, justru menjadi ciri khas yang membedakan FBR dari organisasi lain. Gaya ini pula yang menjadikannya dekat dengan rakyat, bukan dengan kekuasaan. Tidak bisa dipungkiri, perjalanan FBR memang tidak selalu mulus. Ada masa ketika cit...

Premanisme Jalanan Dibasmi, Premanisme Berdasi Dibiarkan?

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, – Upaya aparat keamanan dalam menertibkan premanisme jalanan di berbagai sudut Jakarta mendapat apresiasi publik. Ketertiban memang bagian dari hak dasar warga negara. Pasar yang bersih dari pungli, terminal yang aman dari ancaman geng lokal, dan ruang publik yang bebas dari intimidasi adalah hal mendasar dalam kehidupan kota yang beradab. Namun, ketika aparat dengan sigap menangkap pelaku pungli di pasar, menyisir kawasan rawan, dan menertibkan lapak-lapak liar, muncul satu pertanyaan tajam dari benak masyarakat: mengapa negara terlihat begitu tegas kepada preman kecil di jalanan, namun begitu pelan—bahkan gamang—dalam menghadapi premanisme berdasi yang merampok uang negara secara sistemik? Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Di tengah publikasi besar-besaran mengenai razia preman jalanan, masyarakat justru melihat bayang-bayang lain yang tak kalah menyeramkan: korupsi berjamaah di balik proyek-proyek negara, kartel tambang, permainan anggaran sos...

Komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Difasilitasi Mobil Mewah Pakai Dana Umat

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) Kyai Lutfi Hakim turut angkat bicara terkait komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta diguyur Innova Zenix. “Seharusnya, dana atau cuan pembelian 5 unit Innova Zenix itu dikembalikan ke umat. Karena itu bersumber dari dana umat Islam,” ujar Kyai Lutfi Hakim yang merupakan Imam Besar FBR ini, Kamis (17/7/2025). Dijelaskannya, tidak ada aturan ataupun hak bagi para Komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta untuk mempergunakan dana umat untuk mendapatkan fasiltas wah, apalagi kepentingan pribadi. “Mestinya dibelikan untuk yang bermanfaat bagi umat, misalnya membeli ambulance, membiayai fasilitas kesehatan atau pendidikan dan lain - lain, tidak untuk fasilitas komisioner,” tegasnya. Dikabarkan, lima komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta sedang dilanda isu tidak sedap, yakni dugaan skandal gratifikasi berupa lima unit Toyota Innova Zenix. Hal ini pun menjadi perbincangan hangat publik, tokoh, aktivis dan penggiat Ibu Ko...