Langsung ke konten utama

DPRD DKI Akan Prioritaskan Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA, - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendukung percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Pekan depan, Khoirudin akan memanggil jajaran Pemprov DKI Jakarta. Antara lain, Biro Hukum Setda DKI Jakarta dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Nantinya, Kaukus Muda Betawi bisa menyerahkan draft secara resmi untuk bisa dimasukan dalam Propemperda 2026.

“Insyaallah, secara birokrasi, administratif kita tempuh lamgkah-langkahnya untuk lahirnya Perda yang direvisi. Yakni, Perda Pemajuan Budaya Betawi,” ujar Khoirudin, Rabu (20/8).

Ia menjelaskan, dukungan mempercepat revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pada bagian ke-12 tentang Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan, Pasal 31 ayat 1 huruf (a) kewenangan yang dimaksud adalah prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.

“Konsen untuk menjaga pelestarian Budaya Betawi dalam rangka menindaklanjuti amanat UU Nomor 2 tahun 2024 untuk merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi Nomor 4 tahun 2015,” ucap Khoirudin.

Ia juga mengusulkan agar dalam Perda yang akan direvisi harus mengatur tentang akses khusus. Tujuannya agar warga Betawi bisa memberi masukkan terhadap pembangunan Kota Jakarta.

“Kita adalah subjek pembangunan, artinya kita ikut terlibat di lapangan. Kita ingin orang Betawi diberikan ruang untuk bisa sama-sama membangun kotanya sendiri,” kata Khoirudin.

Di kesempatan yang sama, Penasihat Kaukus Muda Betawi KH Luthfi Hakim mengungkapkan, terdapat tiga poin utama yang akan diusulkan masuk dalam revisi Perda 4 Tahun 2015. Masing-masing terkait kemajuan kebudayaan, lembaga adat, dan dana abadi kebudayaan.

“Kita mengusulkan hanya tiga pasal untuk revisi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi. Pertama adanya lembaga yang khusus melindungi Budaya Betawi yang mengatur keseluruhan Betawi dari semua aspek,” tutur Luthfi.

Ia menjelaskan, lembaga adat yang dimaksud yakni gabungan dari seluruh elemen organisasi Betawi. Mulai dari perwakilan majelis taklim, pondok pesantren, akademisi, hingga pegiat budaya.

“Selama ini, Jakarta belum pernah ada lembaga adat. Maka ormas kebudayaan boleh banyak, tapi lembaga adat cukup satu. Kami berharap lembaga adat ini segera terbentuk,” kata Luthfi.

Terkait dana abadi kebudayaan, Luthfi menjelaskan, hal itu juga telah diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dalam rangka pemajuan kebudayaan.

“Ada undang-undang tentang pemajuan kebudayaan. Jadi itu bukan tanpa alasan. Itu berdasarkan keputusan dari pemerintah,” ucap Luthfi.

Sementara itu, Pembina Kaukus Muda Betawi Beky Mardani menjelaskan, Perda Pelestarian Budaya Betawi perlu revisi karena dinilai sudah tak relevan. Mengingat kondisi Jakarta sudah jauh berbeda dari 10 tahun lalu.

“Perda 4 itu sudah tidak sesuai dengan kondisi objektif hari ini. Ia dilahirkan sebelum UU Pemajuan Budaya dilahirkan 2017,” ungkap dia.

“Lalu kondisi eksisting Jakarta hari ini sudah sangat jauh berbeda dari yang lalu. Harus bisa masuk dalam pertimbangan,” tambah Beky.

Melalui revisi Perda, lanut Beky, bisa meneruskan dan mewariskan nilai-nilai kebudayaan pada generasi mendatang.

“Nilai yang terbuka, religius, demokratis, toleran. Itu nilai-nilai yang harus kita tularkan kepada generasi berikut. Ini akan memperkaya revisi yang akan kita laksanakan,” pungkas Beky. (gie/df)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketum FBR Serukan Geruduk Trans7 dan Tuntut Permohonan Maaf

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA – Media sosial kembali diramaikan dengan tagar #BoikotTrans7, yang mendadak viral pada Selasa pagi, 14 Oktober 2025. Tagar tersebut muncul menyusul tayangan program Xpose Uncensored milik Trans7 yang dianggap menyinggung kehidupan di salah satu pondok pesantren ternama, Lirboyo di Kediri, Jawa Timur. Potongan video dari acara itu dinilai provokatif dan menuai kecaman dari warganet, khususnya kalangan santri dan alumni pesantren. Tayangan tersebut dianggap bersifat stereotip, agitatif, dan berpotensi merusak citra ulama tradisional. Ketua Umum FBR sekaligus Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Lutfi Hakim, menyesalkan tayangan tersebut.  "Tidak hanya membahayakan citra seorang ulama tradisional, tetapi juga melecehkan kehidupan pesantren di Indonesia. Nilai-nilai Aswaja yang menekankan tazim dan adab terhadap ulama harus dihormati," ujar Lutfi Hakim dalam keterangan resminya, Selasa 14 Oktober 2025. Menurutnya, media massa memiliki tanggung j...

Ketua Umum FBR Imbau Warga Jaga Kondusifitas Jakarta di Tengah Aksi Demo

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta – Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), KH Lutfi Hakim, mengimbau masyarakat Betawi, khususnya anggota FBR, untuk menjaga kondusifitas Jakarta menyusul aksi unjuk rasa yang belakangan menyerukan pembubaran DPR. Menurut KH Lutfi, perbedaan pendapat politik adalah hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi, namun jangan sampai menimbulkan kerusuhan yang merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan, Jakarta sebagai Ibu Kota harus tetap aman dan damai. “Kami minta seluruh masyarakat Betawi, terutama anggota FBR, untuk tidak mudah terprovokasi. Jakarta ini rumah kita bersama, jangan dirusak hanya karena perbedaan pandangan. Tugas kita menjaga keamanan, bukan menambah keributan,” ujar KH Lutfi Hakim dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025). Selain itu, FBR juga menekankan pentingnya menjaga fasilitas umum agar tidak menjadi korban aksi unjuk rasa. Kerusakan fasilitas, kata KH Lutfi, justru akan membebani masyarakat sendiri. “Aspirasi sila...

Fraksi PKB Jakarta dan Kaukus Muda Betawi Bahas Revisi Perda Budaya Betawi

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Upaya Kaukus Muda Betawi (KMB) dalam mendorong revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi mendapat angin segar. Usni, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat dukungan bahkan Fraksi PKB Jakarta dan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB akan membersamai Kaukus Muda Betawi, M. Fuadi Luthfi selaku Ketua Fraksi PKB DKI Jakarta, akan menginisiasi pembahasan revisi perda tersebut saat audiensi di Gedung DPRD DKI Jakarta (7/8/2025).  “Alhamdulillah, kami telah menyampaikan rancangan usulan untuk revisi perda dan mendapat respon positif dari Ketua Fraksi PKB, M. Fuadi Luthfi, sekretaris Fraksi Yusuf, S.I.Kom, Bapak Heri Kuswanto Anggota Fraksi PKB dan Bapak Sutikno. M. Fuadi Luthfi, menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses inisiasi revisi perda ini di DPRD,” dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/8/2025). Menurut Usni, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 menjadi krusial karena sejumlah alasan mendasar. Salah satunya adalah ...