Langsung ke konten utama

DUA SYUBHAT SATU SOLUSI: MUKTAMAR LUAR BIASA (MLB) (Menyikapi Dinamika PBNU Pasca Rapat Pleno di Hotel Sultan)

_Oleh : KH Abdussalam Shohib_
_Pengasuh PP. Mamba’ul Ma’arif, Denanyar, Jombang_

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Ada 2 (dua) kaidah _fiqhiyyah_ yang perlu direfleksikan dalam memahami "geger PBNU" saat ini. Yakni; kaidah "الحلال بين والحرام بين", dan kaidah "الحدود تسقط بالشبهات". Kaidah pertama didasarkan salah satu hadist yang diriwayatkan Abu Abdillah Nu’man bin Basyir _radliyallahu anhu_:
 سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وِإَنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وِإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وِإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
Geger PBNU akhiranya tidak bisa dihindari. Keributan itu akan berkepanjangan karena masing-masing pihak akan meruncingkan dan menajamkan masalah yang dipertentangkan berdasar cara pandangnya. Demikian pula, mereka akan saling berkelit dan menghindari jalan keluar yang tidak saling menguntungkan. Namun pada akhirnya, harus dipaksa berakhir. 
Saya sendiri sejak awal adalah pengusung pasangan mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung, teriring harapan jam’iyyah Nahdlatul Ulama menjadi hebat dengan harkat keluhurannya memasuki abad ke-2. Namun, konstruksi dan penyelenggaraan PBNU selanjutnya dibangun diatas landasan serta jiwa yang rapuh dan penuh prasangka. 
Dalam perjalanan, landasan _ahlussunnah wal jamaah_ mulai diabaikan, mukadimah qonun asasi dikebiri, khittah NU dikangkangi, konstitusi dimainkan, keteladanan disepelekan, dan kebijaksanaan diruntuhkan. Ketika semua itu terjadi, pernah-kah terbayang bahwa jiwa kepemimpinan di jam’iyyah telah dicabut dari posisinya?. 
Yang tersisa adalah pelampiasan prasangka. Kepemimpinan berdasar sangkaan; dikira baik, padahal merusak. Disangka untuk menguatkan, padahal bisa melemahkan, bahkan menghancurkan. Dan, PBNU 2021-2026 diliputi oleh tindakan syubhat, yang semestinya dihindari, tapi justru dilakukan.
Geger besar PBNU bermula dari keputusan rapat syuriyah PBNU (20/11) yang menilai KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), Ketum PBNU yang dinilai melakukan 2 (dua) pelanggaran berat yang merusak marwah, bahkan membahayakan jam’iyyah. Konsekwensinya, Gus Yahya diminta mundur atau diberhentikan dari jabatannya.
Gus Yahya dinilai sebagai _syubhatul fail_ dari infiltrasi zionisme ke Indonesia yang masuk melalui tubuh PBNU dan memfasilitasinya ke Universitas Indonesia (UI). Bermula dari keterlibatan Gus Yahya dalam jejaring organisasi internasional berbasis di Amerika (2011), berjalan hingga menjadi Ketum PBNU (2021), dan tahun 2025 bekerjasama dengan CSCV melaksanakan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU; dimana beberapa nara sumber atau mentor AKN NU terindikasi agen zionist, terutama Peter Berkowitz.
Selain itu, _syubhatul fail_ dilakukan Gus Yahya dalam tata kelola keuangan PBNU, terutama aspek penerimaan dan pengeluaran keuangan pada rekening serta peruntukan pembayaran yang tidak transparan dan cenderung curang (froud), akuntabel dan auditabel. Kemudian, perilaku itu dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan dan kekayaan sebagaimana dalam AD-ART NU dan sekaligus melanggar ketentuan Perkum NU.
Sehingga, Selasa, 9 Desember 2025 di Hotel Sultan, Jakarta dalam gelaran Rapat Pleno PBNU yang dilaksanakan secara kelembagaan oleh Syuriyah PBNU, dikuatkan putusan pemberhentian Gus Yahya dari jabatannya dengan keputusan mengangkat KH Zulfa Musthofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU, 2025-2026.
Terhadap keputusan rapat pleno yang dilaksanakan oleh Syuriyah PBNU, Rais Aam, KH Miftachul Akhyar sebagai pimpinan tertinggi jam’iyyah dan KH Zulfa Musthofa, penerima mandat keputusan rapat pleno sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU terindikasi melakukan tindakan _syubhatut thorieq_. Terlebih, kualitas penyelenggara dan kepesertaan rapat pleno memiliki legitimasi yang tidak maksimal.  
KH Miftachul Akhyar, berlebihan kalau tidak dikata ‘salah kaprah’; melakukan kekeliruan yang tidak disadari, karena berprasangka syuriyah –didalamnya terdapat Rais Aam- sebagai pimpinan tertinggi identik dengan pemiliki kekuasaan tertinggi (supremasi syuriyah) untuk memutuskan. Sedangkan KH Zulfa Musthofa menerima mandat keputusan rapat pleno yang dianggap sah, padahal mekanismenya kurang legitimate.
Keduanya melakukan tindakan atas dasar mekanisme yang tidak shorih diatur dan tidak tegas dijabarkan dalam ART dan Peraturan NU. Sehingga, berada antara mekanisme yang boleh dilakukan dan terlarang dilakukan, namun kemudian tetap dilakuan. Pada konteks ini terjadi syubhatut thorieq.
Jadi, saya memandang PBNU 2021-2026 telah banyak melakukan tindakan syubhat; yang semestinya dihindari, tapi justru dilakukan. Bahkan, tindakan-tindakan tersebut cenderung terlarang dan memenuhi unsur pelanggaran berat. Dan, secara organisasi semua itu adalah kesalahan kolektif oleh para mandataris muktamar ke-34 NU, di Lampung, sejak awal kepemimpinan.
Fakta banyak problem, konflik dan kegaduhan organisasi selama 2022-2025 yang berpusat di PBNU, tidak bisa dibantah. Permainan mekanisme berkonferensi tingkat PW-PC, berdampak hingga PRNU dirasakan secara menyeluruh oleh pimpinan jam’iyyah dan jamaah NU seIndonesia. Mempermainkan surat keputusan kepengurusan (SK), mulai dari terlambat, terhambat, terabaikan hingga diubah person dan susunan pengurus dari yang sebenarnya, terjadi secara sporadis.
Kesan PBNU melindungi koruptor tidak bisa diabaikan dari kasus H. Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU, serta kasus terbaru jual beli kuota haji dan indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji. Politisasi jam’iyyah pada moment Pilpres 2024, konsesi tambang dari pemerintah untuk NU yang hingga sekarang menyimpan bara konflik internal dan cibiran publik, arogansi struktural PBNU yang memasung dan mematikan kearifan lokal kepengurusan NU di bawahnya, dan banyak catata suram lainnya dari kinerja PBNU 2021-2026.
Walhasil. Secara umum, problem yang timbul dari kinerja PBNU adalah kesalahan kolektif para mandataris. Dan secara khusus dari geger PBNU saat ini, KH Yahya Cholil Staquf terindikasi kuat melakukan syubhatul fail pada 2 kasus yang memenuhi unsur pelanggaran berat. Sedangkan KH Miftachul Akhyar juga terindikasi kuat melakukan syubhatut thorieq pada kasus pemberhentian Gus Yahya dari jabatannya dan mengangkat KH Zulfa Musthofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU.
Karenanya, untuk bisa keluar dari 2 perbuatan syubhat tersebut, ada mekanisme yang shorih dan ditegaskan dalam ART NU, yakni mekanisme Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk menilai tindak pelanggaran oleh para mandataris. Dan, MLB menjadi mekanisme konstitusional, elegan dan bermartabat untuk menyelesaikan ‘geger PBNU’, saat ini.
Kunci utama penyelesaian adalah pemilik mandat jam’iyyah sebagaimana prinsip dasar pendirian NU (AD, Pasal 1, ayat 2), yakni para ulama-kiai pondok pesantren yang diwakili oleh struktur NU di PC-PWNU, tersebar se-Indonesia. Mereka harus segera mengusulkan Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk mengakhiri perbuatan syubhat yang memenuhi unsur pelanggaran berat oleh para mandataris, dan mencabut mandat.
Dengan begitu, masyayikh pesantren-sesepuh NU terutama di jajaran mustasyar PBNU memiliki dasar untuk turut mendorong ‘ishlah jam’iyyah’ secara konstitusional (MLB), dan turut mengendalikan prosesnya agar adil, elegan dan bermartabat. 
Terakhir, jangan sekali-kali menyeret keterlibatan pemerintah dalam ‘geger PBNU’ dengan cara saling berebut pengakuan pemerintah melalui selembar kertas penetapan hukum administrasi negara oleh Kemenkumham RI. Sebaliknya, pemerintah jangan sekali-kali melibatkan diri terlalu dalam untuk penyelesaian masalah internal jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Walaupun jam’iyyah NU terikat UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), namun status hukum pendirian NU telah ditetapkan sebelum terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan, pengakuan utama atas adanya kepengurusan PBNU, cukup dengan pengakuan ulama-kiai pesantren yang diwakili struktur NU ditingkat wilayah, cabang hingga ranting.
Ala kulli hal, istafti qolbak. Cukuplah mengambil nasehat dari kesadaran, nalar sehat dan kebijaksanaan tentang cara berjam’iyyah NU yang didirikan oleh para Aulia (kekasih Allah) dan ulama-kiai pondok pesantren. Dan, tidak akan berkurang sedikitpun harga diri bila mengikuti dan menjalankan kaidah fiqh “الحدود تسقط بالشبهات”; hukuman-hukuman itu bisa gugur sebab syubhat (ketidakjelasan). Wallahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketum FBR Serukan Geruduk Trans7 dan Tuntut Permohonan Maaf

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA – Media sosial kembali diramaikan dengan tagar #BoikotTrans7, yang mendadak viral pada Selasa pagi, 14 Oktober 2025. Tagar tersebut muncul menyusul tayangan program Xpose Uncensored milik Trans7 yang dianggap menyinggung kehidupan di salah satu pondok pesantren ternama, Lirboyo di Kediri, Jawa Timur. Potongan video dari acara itu dinilai provokatif dan menuai kecaman dari warganet, khususnya kalangan santri dan alumni pesantren. Tayangan tersebut dianggap bersifat stereotip, agitatif, dan berpotensi merusak citra ulama tradisional. Ketua Umum FBR sekaligus Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Lutfi Hakim, menyesalkan tayangan tersebut.  "Tidak hanya membahayakan citra seorang ulama tradisional, tetapi juga melecehkan kehidupan pesantren di Indonesia. Nilai-nilai Aswaja yang menekankan tazim dan adab terhadap ulama harus dihormati," ujar Lutfi Hakim dalam keterangan resminya, Selasa 14 Oktober 2025. Menurutnya, media massa memiliki tanggung j...

Ketua Umum FBR Imbau Warga Jaga Kondusifitas Jakarta di Tengah Aksi Demo

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta – Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), KH Lutfi Hakim, mengimbau masyarakat Betawi, khususnya anggota FBR, untuk menjaga kondusifitas Jakarta menyusul aksi unjuk rasa yang belakangan menyerukan pembubaran DPR. Menurut KH Lutfi, perbedaan pendapat politik adalah hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi, namun jangan sampai menimbulkan kerusuhan yang merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan, Jakarta sebagai Ibu Kota harus tetap aman dan damai. “Kami minta seluruh masyarakat Betawi, terutama anggota FBR, untuk tidak mudah terprovokasi. Jakarta ini rumah kita bersama, jangan dirusak hanya karena perbedaan pandangan. Tugas kita menjaga keamanan, bukan menambah keributan,” ujar KH Lutfi Hakim dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025). Selain itu, FBR juga menekankan pentingnya menjaga fasilitas umum agar tidak menjadi korban aksi unjuk rasa. Kerusakan fasilitas, kata KH Lutfi, justru akan membebani masyarakat sendiri. “Aspirasi sila...

Fraksi PKB Jakarta dan Kaukus Muda Betawi Bahas Revisi Perda Budaya Betawi

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Upaya Kaukus Muda Betawi (KMB) dalam mendorong revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi mendapat angin segar. Usni, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat dukungan bahkan Fraksi PKB Jakarta dan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB akan membersamai Kaukus Muda Betawi, M. Fuadi Luthfi selaku Ketua Fraksi PKB DKI Jakarta, akan menginisiasi pembahasan revisi perda tersebut saat audiensi di Gedung DPRD DKI Jakarta (7/8/2025).  “Alhamdulillah, kami telah menyampaikan rancangan usulan untuk revisi perda dan mendapat respon positif dari Ketua Fraksi PKB, M. Fuadi Luthfi, sekretaris Fraksi Yusuf, S.I.Kom, Bapak Heri Kuswanto Anggota Fraksi PKB dan Bapak Sutikno. M. Fuadi Luthfi, menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses inisiasi revisi perda ini di DPRD,” dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/8/2025). Menurut Usni, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 menjadi krusial karena sejumlah alasan mendasar. Salah satunya adalah ...