Langsung ke konten utama

Saatnya Hukum Tegas! Menista Agama Bukan Sekadar ‘Kesalahan Kata’

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Pernyataan Suswono yang mengaitkan analogi Nabi Muhammad dan Siti Khadijah dalam konteks “janda kaya membantu pemuda” memicu kemarahan umat. Permintaan maaf yang disampaikan oleh Suswono tidak dapat dipandang sebagai penyelesaian, tetapi sebagai pengakuan bahwa ia memahami adanya kesalahan dalam pernyataan tersebut. Dalam pandangan hukum dan agama, hal ini tidak bisa diremehkan.

1. Pasal 156(a) KUHP: Penistaan Agama Adalah Pelanggaran Hukum

Dalam Pasal 156(a) KUHP, jelas disebutkan bahwa tindakan menistakan atau melecehkan agama adalah tindakan yang melawan hukum di Indonesia. Penggunaan narasi atau analogi yang merujuk pada tokoh suci dalam agama, terutama dalam cara yang menyinggung atau melemahkan kedudukan mereka, memenuhi unsur dari pasal ini.

Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang sangat dihormati oleh umat Islam, dan beliau bukanlah bagian dari perumpamaan sehari-hari. Terlebih lagi, akidah bukan bahan yang bisa dipakai untuk menarik simpati publik atau membuat jenaka.

2. Kesucian Akidah: Bukan Bahan Analog yang Sembarangan

Agama Islam menekankan bahwa Nabi Muhammad SAW dan keluarganya adalah sosok yang mulia. Dalam hadits diriwayatkan bahwa beliau pernah bersabda, “Barang siapa menghina para nabi, maka hukuman baginya adalah apa yang Allah kehendaki”. Dalam konteks agama, mempermainkan simbol atau nilai sakral adalah tindakan yang jauh dari sikap bertaqwa.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, surah Al-Hujurat ayat 12: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?” Namun, ayat ini tak boleh menjadi tameng bagi mereka yang bersalah, apalagi menghalangi proses hukum terhadap penistaan.

3. Permintaan Maaf Bukan Pembenaran, tapi Pengakuan Salah

Tindakan Suswono yang meminta maaf harus dilihat sebagai pengakuan atas kekeliruannya. Permintaan maaf tidak menghapus dampak yang sudah ditimbulkan, terlebih dalam hal yang menyentuh simbol-simbol keagamaan. Maaf bukanlah alasan untuk mengabaikan langkah-langkah hukum, apalagi ketika akidah yang dipertaruhkan.

4. Menghadirkan Narasi yang Lurus: Jangan Permainkan Kepercayaan

Dalam konteks Pilkada atau kepentingan politik lainnya, tidak sepatutnya tokoh agama atau simbol akidah dipakai untuk menarik suara. Ada batas-batas etika dan keimanan yang harus dihormati. Jika seorang tokoh politik merasa bebas mengucapkan pernyataan yang ambigu atau menyinggung, apa yang diharapkan dari kualitas kepemimpinannya di masa depan? Agama dan kepercayaan adalah hal yang sakral dan bukan untuk dimainkan.

5. Penegakan Hukum: “Penjara” adalah Pilihan yang Tepat untuk yang Menista Agama

Dalam negara hukum, yang merasa berwibawa atau berkedudukan tinggi bukan berarti di atas hukum. Jika seseorang melanggar batas etika publik dan menyentuh ranah akidah umat, maka “penjara” adalah tempat yang tepat sebagai efek jera. Dalam hal ini, Suswono harus diingatkan bahwa posisinya sebagai figur publik mengharuskan dia berhati-hati dalam berbicara, terlebih menyangkut hal yang sangat sensitif. Jangan biarkan panggung politik menjadi arena untuk pembodohan umat.

6. Refleksi untuk Pemimpin dan Publik: Berhenti dari Perilaku yang Menghinakan

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas yang ia pimpin”. Pemimpin, terutama yang berlatar belakang Muslim, harus menjaga ucapannya agar tidak menyakiti keimanan umat. Perkataan seorang pemimpin mencerminkan integritasnya, dan Suswono sudah seharusnya berintrospeksi atas tindakannya yang dianggap merendahkan kepercayaan umat.

Kesimpulan: Tegakkan Keadilan dan Hormati Akidah

Umat berhak mendapatkan perlindungan dari setiap narasi yang berpotensi melecehkan nilai agama. Tidak ada tempat bagi penistaan dalam panggung politik, dan tidak ada ruang bagi akidah untuk dijadikan alat. Saatnya hukum ditegakkan dengan tegas agar kasus serupa tidak terulang. Bagi mereka yang berani mempermainkan nilai agama, penjara adalah konsekuensi yang tepat.

David Darmawan,
Ketua Umum Betawi Bangkit & Rais Laskar Suku Betawi
Jakarta 30 Oktober 2024
27 Rabiul akhir 1446 H

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketum FBR Serukan Geruduk Trans7 dan Tuntut Permohonan Maaf

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA – Media sosial kembali diramaikan dengan tagar #BoikotTrans7, yang mendadak viral pada Selasa pagi, 14 Oktober 2025. Tagar tersebut muncul menyusul tayangan program Xpose Uncensored milik Trans7 yang dianggap menyinggung kehidupan di salah satu pondok pesantren ternama, Lirboyo di Kediri, Jawa Timur. Potongan video dari acara itu dinilai provokatif dan menuai kecaman dari warganet, khususnya kalangan santri dan alumni pesantren. Tayangan tersebut dianggap bersifat stereotip, agitatif, dan berpotensi merusak citra ulama tradisional. Ketua Umum FBR sekaligus Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Lutfi Hakim, menyesalkan tayangan tersebut.  "Tidak hanya membahayakan citra seorang ulama tradisional, tetapi juga melecehkan kehidupan pesantren di Indonesia. Nilai-nilai Aswaja yang menekankan tazim dan adab terhadap ulama harus dihormati," ujar Lutfi Hakim dalam keterangan resminya, Selasa 14 Oktober 2025. Menurutnya, media massa memiliki tanggung j...

MENYONGSONG 25 TAHUN FBR: DARI STIGMA "NORAK" MENUJU PILAR BUDAYA BETAWI

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA, Dua puluh lima tahun bukan sekadar angka statistik bagi Forum Betawi Rempug (FBR). Ia adalah saksi bisu metamorfosis sebuah entitas yang lahir dari rahim keresahan identitas di jantung ibu kota. Dari sebuah organisasi massa yang kerap dipandang sebelah mata, kini FBR berdiri sebagai pilar kebudayaan yang melintasi batas administratif Jakarta, menyatukan masyarakat Betawi dalam satu barisan kerempugan yang kian dewasa. Di tengah tren ormas yang gemar bersolek dengan gaya paramiliter atau menampilkan wajah represif, FBR konsisten menempuh jalan sunyi, jalur kebudayaan. Keluguan, kelugasan, dan kesederhanaan khas Betawi yang sempat dicibir “norak” pada awal kemunculannya, justru kini menjadi antitesis bagi organisasi lain yang kaku. Gaya inilah yang menjaga FBR tetap membumi, lebih dekat dengan napas rakyat kecil ketimbang dengan koridor kekuasaan. ** Refleksi dan Transformasi ** Kita tak boleh menutup mata pada sejarah. Perjalanan FBR memang tak se...

Pengukuhan MUI Pusat Berlangsung Khidmat, FBR Ikut Berpartisipasi dalam Pengamanan

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA - Forum Betawi Rempug (FBR) turut berpartisipasi dalam pengamanan pengukuhan dan perkenalan (ta’aruf) Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2025–2030 yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu pagi. Acara tersebut mengangkat tema “Bersatu dalam Munajat untuk Keselamatan Bangsa.” Acara ini turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang didampingi Menteri Agama Nasaruddin Umar. Presiden Prabowo tampak langsung menghampiri jajaran pimpinan MUI dan menyalami mereka satu per satu usai prosesi pengukuhan. Di barisan depan, bersama para pimpinan MUI, turut hadir Ketua MPR RI Ahmad Muzani, sejumlah menteri kabinet, tokoh nasional, pimpinan ormas Islam, serta tamu undangan lainnya. Ketua Umum FBR KH Lutfi Hakim mengatakan, keterlibatan FBR dalam pengamanan kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen organisasi dalam menjaga ketertiban dan menghormati peran ulama sebagai penjaga moral bangsa. “FBR hadir untuk membantu pe...