Langsung ke konten utama

Regulasi Kelembagaan Betawi Melalui Executive Policy

Oleh: Mohammad Hisyam Rafsanjani (Kaukus Muda Betawi)

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA, Jakarta hari ini berada di persimpangan: di satu sisi ia berlari sebagai kota global dengan segala tuntutan modernitas, di sisi lain ia masih memikul beban identitas sebagai tanah kelahiran orang Betawi. Pembangunan fisik melesat, tetapi ruang sosial-budaya justru menyempit. Kampung-kampung Betawi tergerus, sanggar-sanggar kehilangan generasi penerus, dan orang Betawi kian terpinggir dalam kontestasi ekonomi kotanya sendiri.

Dalam situasi inilah pemerintah membutuhkan mitra kultural yang legitimate, bukan sekadar ormas yang bergerak musiman. Pemerintah butuh kelembagaan yang mampu menjembatani kebijakan dengan realitas sosial di akar rumput yang memahami bahasa birokrasi, sekaligus fasih membaca denyut kampung. 

Sementara masyarakat Betawi membutuhkan wadah yang diakui negara, yang tidak hanya diberi ruang seremoni, tetapi juga diberi peran dalam pengambilan keputusan yang menyangkut nasibnya.

Secara sistem pemerintahan Indonesia maupun sistem politik hukum yang berlaku, Gubernur memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk menjaga entitas dasar masyarakat di wilayahnya. Kewajiban itu tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mencakup perlindungan dan penguatan identitas sosial-budaya komunitas asli daerahnya.

Pembentukan Kelembagaan Adat sebagai Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) adalah perwujudan dari kewajiban tersebut. Ia tidak perlu dipertentangkan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan, sebab konteksnya bukan pada muatan penyelenggaraan otonomi daerah secara umum, melainkan pada pembentukan struktur kelembagaan yang bersifat penunjang.

Dalam praktik ketatanegaraan, pembentukan struktur kelembagaan di tingkat pusat pun bervariasi melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri (Permen) yang semuanya merupakan executive policy. Pola ini tidak dipersoalkan dalam hierarki perundang-undangan karena tujuannya adalah menunjang implementasi fungsi-fungsi negara secara efektif dan responsif.

Dengan logika yang sama, pembentukan Kelembagaan Adat melalui Pergub bukanlah bentuk pengabaian terhadap peran DPRD sebagai lembaga legislatif. Tugas dan wewenang Kelembagaan Adat yang diatur dalam Pergub justru dapat disinergikan dan dikolaborasikan dengan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam fungsi pengawasan dan penganggaran. Tidak ada negasi peran, yang ada adalah pembagian peran yang saling melengkapi.

Lebih jauh, pembentukan Kelembagaan Adat melalui Pergub dapat menjadi titik temu antara struktur negara dan realitas budaya masyarakat. Bagi pemerintah, ia menjadi instrumen kebijakan yang responsif budaya; bagi masyarakat Betawi, ia menjadi saluran aspirasi yang terlembagakan. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah menciptakan ruang partisipasi sosial bagi masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan konstruksi yang berbeda dari organisasi masyarakat biasa, karena ia diposisikan sebagai bagian dari ekosistem tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam kerangka ini, Gubernur berfungsi sebagai equilibrium sosial penyeimbang antara kepentingan negara dan dinamika budaya masyarakat. Ia tidak hanya mengatur kota, tetapi juga merawat identitas warganya. Kelembagaan Adat yang dikonstruksikan sebagai LNS (auxiliary state organ) pada akhirnya menjadi model integrasi antara negara dan masyarakat adat, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis sekaligus berorientasi pada penguatan identitas budaya.

Sebagaimana kita tahu, Indonesia berdiri sebagai sebuah negara adalah hasil kesukarelaan masyarakat daerah dengan keragaman budayanya. Maka sudah semestinya negara melalui perangkat pemerintahannya memberikan keistimewaan, tanpa terkecuali kepada Lembaga Adat Masyarakat Betawi.

Keistimewaan yang diberikan pemerintah inilah yang seharusnya tidak diperdebatkan secara hukum maupun politik, karena ini menjadi kebutuhan negara, kebutuhan untuk menjaga kohesi sosial, merawat legitimasi sejarah, dan memastikan bahwa pembangunan tidak mencabut akar budaya dari tanah tempat ia berpijak.

Jakarta tidak hanya butuh gedung pencakar langit. Jakarta butuh jati diri. Dan jati diri itu tidak akan hidup jika pemiliknya orang Betawi tidak diberi ruang kelembagaan yang jelas, sah, dan berdaya di dalam struktur pemerintahan yang mengaturnya.

Wallahu a’lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketum FBR Serukan Geruduk Trans7 dan Tuntut Permohonan Maaf

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA – Media sosial kembali diramaikan dengan tagar #BoikotTrans7, yang mendadak viral pada Selasa pagi, 14 Oktober 2025. Tagar tersebut muncul menyusul tayangan program Xpose Uncensored milik Trans7 yang dianggap menyinggung kehidupan di salah satu pondok pesantren ternama, Lirboyo di Kediri, Jawa Timur. Potongan video dari acara itu dinilai provokatif dan menuai kecaman dari warganet, khususnya kalangan santri dan alumni pesantren. Tayangan tersebut dianggap bersifat stereotip, agitatif, dan berpotensi merusak citra ulama tradisional. Ketua Umum FBR sekaligus Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Lutfi Hakim, menyesalkan tayangan tersebut.  "Tidak hanya membahayakan citra seorang ulama tradisional, tetapi juga melecehkan kehidupan pesantren di Indonesia. Nilai-nilai Aswaja yang menekankan tazim dan adab terhadap ulama harus dihormati," ujar Lutfi Hakim dalam keterangan resminya, Selasa 14 Oktober 2025. Menurutnya, media massa memiliki tanggung j...

Komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Difasilitasi Mobil Mewah Pakai Dana Umat

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) Kyai Lutfi Hakim turut angkat bicara terkait komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta diguyur Innova Zenix. “Seharusnya, dana atau cuan pembelian 5 unit Innova Zenix itu dikembalikan ke umat. Karena itu bersumber dari dana umat Islam,” ujar Kyai Lutfi Hakim yang merupakan Imam Besar FBR ini, Kamis (17/7/2025). Dijelaskannya, tidak ada aturan ataupun hak bagi para Komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta untuk mempergunakan dana umat untuk mendapatkan fasiltas wah, apalagi kepentingan pribadi. “Mestinya dibelikan untuk yang bermanfaat bagi umat, misalnya membeli ambulance, membiayai fasilitas kesehatan atau pendidikan dan lain - lain, tidak untuk fasilitas komisioner,” tegasnya. Dikabarkan, lima komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta sedang dilanda isu tidak sedap, yakni dugaan skandal gratifikasi berupa lima unit Toyota Innova Zenix. Hal ini pun menjadi perbincangan hangat publik, tokoh, aktivis dan penggiat Ibu Ko...

Merawat Budaya, Membangun Harmonisasi Bangsa

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Judul tulisan ini diambil dari tema Milad ke 24 (dua puluh empat) tahun Forum Betawi Rempug (FBR), sebuah organisasi massa berbasis kearifan lokal yang lahir dari rahim kebudayaan dan identitas Betawi. Tema ini menjadi penting, bukan saja sebatas cermin, tapi sikap kesungguhan dan tanggung jawab FBR sebagai ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan budaya Bangsa di kota Jakarta dan sekitarnya. Manakala membangun kesepahaman bersama dengan Pramono Anung- Rano Karno pada Pilkada Jakarta tahun 2024, FBR perlu kembali mendorong terealisasinya kesepahaman bersama dalam bentuk regulasi baik Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) baik Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Pemajuan Kebudayaan Betawi. Terlepas dari kesepahaman yang dibangun, guna mewujudkan ketahanan budaya di Jakarta, dibutuhkan konsistensi perjuangan atas termaktubnya kedaulatan budaya Betawi dalam Pasal 31 UU DKJ yang lahir dari sebuah kesadaran identitas budaya yang jelas di...