Langsung ke konten utama

Menjemput Takdir Baru Kaum Betawi di Pilkada 2024

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Pilkada 2024 ini merupakan Pilkada pertama sejak terjadinya perubahan status Jakarta menjadi bukan lagi ibukota negara. Sejak awal diwacanakan kepindahan ibukota negara ke daerah Penajam Kalimantan Timur, “Kaukus Muda Betawi” yang digawangi oleh KH. Lutfi Hakim (Imam Besar FBR) dan Beky Mardani (Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi) memperjuangkan aspirasi masyarakat Betawi untuk terwujudnya “Lembaga Adat Masyarakat Betawi” (LAM Betawi) dan upaya pemajuan kebudayaan Betawi melalui fraksi-fraksi yang ada di Badan Legislasi DPR RI, yang saat itu tengah menggarap RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Atas berkat rahmat Allah SWT, akhirnya perjuangan tersebut membuahkan hasil, yaitu dengan dimasukannya frase “Lembaga Adat Masyarakat Betawi” dan “Pemajuan Kebudayaan Betawi” dalam pasal 31 UU No.2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Namun perjuangan tersebut masih jauh dari sempurna, sebab harus dilengkapi oleh produk hukum lain atau regulasi-regulasi yang menjadi turunannya, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik eksekutif ataupun legislatif.

Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi diperlukan untuk memelihara dan menjaga hak adat Betawi dalam melestarikan sumber daya yang ada di lingkungan perivinsi DKJ berdasarkan hukum yang berlaku di NKRI. Diketahui bahwa sejak Indonesia merdeka dan ditetapkannya Jakarta sebagai ibukota negara belum pernah ada lembaga adat bagi masyarakat Betawi.

Selama ini yang tumbuh dan berkembang biak adalah ormas-ormas berbasis budaya Betawi, yang pada awalnya dengan kesepakatan bersama masih tetap bernaung di bawah ormas bernama “Badan Musyawarah Masyarakat Betawi” (Bamus Betawi). Akibat tidak bisa menghindari timbulnya perpecahan internal di dalam tubuh Bamus Betawi, terjadi setidaknya empat pemekaran Bamus Betawi.

Rentannya perpecahan ini bisa jadi diakibatkan oleh legitimasi atau legal standing Bamus Betawi yang berdasarkan akte kemenhumkam dan notaris, sehingga membuka peluang pendirian ormas baru sejauh namanya tidak sama dengan yang sudah ditetapkan oleh akte kemenhumkam.

Nah oleh karena itu, dibutuhkan lembaga adat bagi masyarakat Betawi yang didasarkan pada produk hukum yang dikeluarkan oleh pemda DKJ, baik berbentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). Sementara kepengurusannya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) setelah melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan aturan yang disepakati.

Keberadaan Lembaga Adat ini tidak mengancam eksistensi ormas-ormas Betawi yang ada, sebab ormas-ormas ini nantinya termasuk yang berhak mengajukan nama-nama yang akan menempati posisi di lembaga adat.

Dalam Pilkada 2024 di Jakarta ini, isu Betawi menjadi menarik dan aktual, sebab siapapun nanti Gubernur yang akan terpilih, mau tidak mau atau suka tidak suka harus mengejawantahkan amanat pasal 31 UU DKJ tersebut. Sebenarnya hal ini merupakan momentum terbaik bagi kaum Betawi untuk mendigjayakan kebudayaannya di Jakarta, sehingga dapat mempertahankan value atau nilai-nilai kearifan lokal di tengah kemegahan Jakarta sebagai kota ekonomi nasional dan global.

Belajar dari pengalaman yang terjadi di Seattle Washington saat menjadi kota global. Budayanya tergerus musik-musik Inggris yang beraliran rock ‘n roll, seperti Bestles dan Rolling Stone. Dalam kondisi tersebut, muncul seorang Kurt Cobain lewat group musik “Nirvana”, yang mensosialisasikan musik “grunge” di pelataran, di jalan-jalan atau di dalam gang-gang di perkampungan, sehingga bisa mendunia.

Kurt Cobain ala Betawi adalah sebuah ide atau gagasan untuk mewujudkan sebuah “Nirvana” yang menjadi wadah perjuangan kaum Betawi melestarikan nilai-nilai kearifan lokalnya secara berkelanjutan dalam institusi kelembagaan yang formal. Sementara regulasi tentang pemajuan kebudayaannya merupakan ekosistem, di mana budayanya bisa tumbuh dan berkembang, sehingga jati diri bangsa tidak tergerus arus global.

Kesadaran ini harus dimiliki oleh masyarakat Betawi agar tidak terkecoh dengan pilihannya di Pilkada 2024 ini. Masyarakat Betawi membutuhkan Gubernur yang berkomitmen menjalankan amanah masyarakat Betawi yang tertuang dalam pasal 31 UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta berkaitan dengan kebudayaan. 

Diantaranya pelembagaan Lembaga Adat Masyarakat Betawi, Pemajuan Kebudayaan Betawi dan ketersediaan dana abadi kebudayaan maupun pelestarian kebudayaan dalam bentuk regulasi Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur atau hukum turunannya yang menyertai keduanya dan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku serta menjadikan ketahanan budaya Betawi sebagai prioritas dalam mewujudkan Jakarta sebagai kawasan ekonomi nasional dan global. Wallahu a’lam. (Lutfi Hakim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketum FBR Serukan Geruduk Trans7 dan Tuntut Permohonan Maaf

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA – Media sosial kembali diramaikan dengan tagar #BoikotTrans7, yang mendadak viral pada Selasa pagi, 14 Oktober 2025. Tagar tersebut muncul menyusul tayangan program Xpose Uncensored milik Trans7 yang dianggap menyinggung kehidupan di salah satu pondok pesantren ternama, Lirboyo di Kediri, Jawa Timur. Potongan video dari acara itu dinilai provokatif dan menuai kecaman dari warganet, khususnya kalangan santri dan alumni pesantren. Tayangan tersebut dianggap bersifat stereotip, agitatif, dan berpotensi merusak citra ulama tradisional. Ketua Umum FBR sekaligus Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Lutfi Hakim, menyesalkan tayangan tersebut.  "Tidak hanya membahayakan citra seorang ulama tradisional, tetapi juga melecehkan kehidupan pesantren di Indonesia. Nilai-nilai Aswaja yang menekankan tazim dan adab terhadap ulama harus dihormati," ujar Lutfi Hakim dalam keterangan resminya, Selasa 14 Oktober 2025. Menurutnya, media massa memiliki tanggung j...

MENYONGSONG 25 TAHUN FBR: DARI STIGMA "NORAK" MENUJU PILAR BUDAYA BETAWI

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA, Dua puluh lima tahun bukan sekadar angka statistik bagi Forum Betawi Rempug (FBR). Ia adalah saksi bisu metamorfosis sebuah entitas yang lahir dari rahim keresahan identitas di jantung ibu kota. Dari sebuah organisasi massa yang kerap dipandang sebelah mata, kini FBR berdiri sebagai pilar kebudayaan yang melintasi batas administratif Jakarta, menyatukan masyarakat Betawi dalam satu barisan kerempugan yang kian dewasa. Di tengah tren ormas yang gemar bersolek dengan gaya paramiliter atau menampilkan wajah represif, FBR konsisten menempuh jalan sunyi, jalur kebudayaan. Keluguan, kelugasan, dan kesederhanaan khas Betawi yang sempat dicibir “norak” pada awal kemunculannya, justru kini menjadi antitesis bagi organisasi lain yang kaku. Gaya inilah yang menjaga FBR tetap membumi, lebih dekat dengan napas rakyat kecil ketimbang dengan koridor kekuasaan. ** Refleksi dan Transformasi ** Kita tak boleh menutup mata pada sejarah. Perjalanan FBR memang tak se...

Pengukuhan MUI Pusat Berlangsung Khidmat, FBR Ikut Berpartisipasi dalam Pengamanan

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA - Forum Betawi Rempug (FBR) turut berpartisipasi dalam pengamanan pengukuhan dan perkenalan (ta’aruf) Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2025–2030 yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu pagi. Acara tersebut mengangkat tema “Bersatu dalam Munajat untuk Keselamatan Bangsa.” Acara ini turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang didampingi Menteri Agama Nasaruddin Umar. Presiden Prabowo tampak langsung menghampiri jajaran pimpinan MUI dan menyalami mereka satu per satu usai prosesi pengukuhan. Di barisan depan, bersama para pimpinan MUI, turut hadir Ketua MPR RI Ahmad Muzani, sejumlah menteri kabinet, tokoh nasional, pimpinan ormas Islam, serta tamu undangan lainnya. Ketua Umum FBR KH Lutfi Hakim mengatakan, keterlibatan FBR dalam pengamanan kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen organisasi dalam menjaga ketertiban dan menghormati peran ulama sebagai penjaga moral bangsa. “FBR hadir untuk membantu pe...